KAJIAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Abstract
Negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum, dimana segala aturannya didasarkan atas hukum yang berlaku dan dalam segala hal yang mengenai dengan urusan negara serta yang bersangkutan dengan warga negara diatur dalam suatu aturan yang baku dimana aturan itu dipakai sebagai patokan dalam melaksanakan kegiatan berbangsa dan bernegara. Salah satu hal dimana aturan hukum yang masih belum mencapai suatu keadilan yakni mengenai aturan tentang kewarganegaraan atau status kewarganegaraan Indonesia, disini hal tentang status kewarganegaraan masih belum mendapat jaminan dan masih belum tercipta adanya keadilan karena masih terdapat diskriminasi. Aturan mengenai status kewarganegaraan dari perkawinan campur masih belum dapat menjamin hak, kewajiban serta wewenang yang harus dimiliki oleh seorang warga negara kuturunan. Dalam kenyataanya aturan hukum tentang status kewarganegaraan masih bersifat diskriminatif dan sering timbul permasalahan yang dialami oleh seorang yang melakukan perkawinan campur mengenai status anak dari hasil perkawinan campur tersebut.
Kata Kunci: UU Kewarganegaraan No 12 Tahun 2006