[1]
Bariyah, K. 2013. WEWENANG PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN POM DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEREDARAN OBAT DAN MAKANAN DI INDONESIA. Jurnal Likhitaprajna. 15, 1 (Apr. 2013), 14-24. DOI:https://doi.org/10.37303/likhitaprajna.v15i1.72.