[1]
T. Pradjonggo, “EFEKTIFITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP MARAKNYA PELANGGARAN HUKUM PIDANA PADA MEDIA SOSIAL”, Likhitaprajna, vol. 15, no. 1, pp. 61-68, Apr. 2013.