Publication Ethics
Likhitaprajna: Jurnal Ilmiah Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Wisnuwardhana Malang merupakan jurnal cetak dan elektronik berbasis telaah sejawat (peer review). Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam proses editorial Jurnal Likhitaprajna, yang mencakup penulis, pemimpin redaksi, dewan penyunting, mitra bestari, dan penerbit, wajib berpegang teguh pada kaidah etika publikasi yang diadopsi dari COPE Best Practice for Journal Editors.
Berikut adalah etika publikasi:
1. Naskah menyajikan informasi yang lengkap dan asli serta memuat data yang obyektif.
2. Kutipan sumber dan referensi yang dikutip dalam naskah harus bersifat informatif.
3. Naskah ditulis ringkas dan jelas untuk efisiensi.
4. Naskah tidak dapat proses pengajuan ke jurnal lain dan belum pernah dipublikasikan di media manapun.
5. Setiap orang yang terlibat dalam penelitian (siswa & supervisor) harus disertakan dalam tim penulis.
6. Seorang penulis yang meninggal harus disertakan sebagai co-author.
7. Penulis harus menghindari Fabrikasi ( tindakan membuat data dari yang tidak ada menjadi seolah-olah ada).
8. Penulis harus menghindari Pemalsuan (memanipulasi bahan penelitian, proses, mengubah data atau membuang data atau hasil dengan sengaja).
9. Penulis harus menghindari Plagiarisme (mengambil ide, proses, hasil atau kata tanpa mengutip sumbernya).
10. Penulis harus menghindari Fragmentasi (memecah data penelitian menjadi berbagai tema naskah sehingga diskusi tidak bisa menjadi mendalam).
11. Naskah sebaiknya tidak menggunakan bahan yang disalin dari artikel lain tanpa izin.
12. Semua bahan / kutipan yang diperoleh dari penelitian sebelumnya, yang melibatkan penulis serupa dengan publikasi sebelumnya harus dikutip dengan benar.
Kewajiban Penulis:
Standar Pelaporan
Semua penulis yang memasukkan naskahnya ke redaksi Jurnal Likhitaprajna untuk ditelaah, wajib menguraikan temuan penelitiannya dengan akurat dan mendiskusikan tujuan penelitian, serta signifikansinya. Data penelitian harus dituliskan secara akurat dalam naskah. Naskah harus mencakup uraian yang mendetail sehingga memungkinkan peneliti lain untuk melakukan replikasi atas penelitian tersebut. Penulis juga sangat disarankan untuk menyediakan data penelitiannya secara terbuka untuk menjamin transparansi.
Akses Data dan Retensi
Penulis sangat disarankan untuk memberikan data kasar dari penelitian yang dilaporkan dalam naskah dan harus memberikan akses data tersebut kepada publik. Apabila penulis tidak dapat melakukannya, maka penulis harus memberikan alasan yang masuk akal kepada penyunting. Penulis dapat memanfaatkan platform yang populer seperti OSF untuk melakukan preregistrasi studi dan penulis amat disarankan untuk menyediakan dataset dan material studi di OSF.
Publikasi Ganda
Penulis dilarang untuk memasukkan atau memublikasi naskah yang sama di dua atau lebih jurnal yang berbeda atau sumber primer lainnya (prosiding, bunga rampai, dll.) Memasukkan naskah yang sama ke dua atau lebih jurnal yang sama untuk ditelaah merupakan tindakan yang tidak etis dan tidak akan ditoleransi. Apabila dilakukan, maka penulis akan dimasukkan dalam daftar hitam Jurnal Likhitaprajna selama 2 tahun berturut-turut.
Penyebutan Karya yang Digunakan sebagai Referensi
Penulis wajib untuk mengutip dan mencantumkan semua referensi yang digunakan untuk menyusun naskahnya.
Penentuan Urutan Penulis
Nama yang dicantumkan sebagai penulis naskah terbatas pada pihak yang memiliki kontribusi signifikan dalam perumusan ide dasar, desain penelitian, pelaksanaan penelitian atau interpretasi temuan penelitian. Sebaliknya, semua nama yang berkontribusi dalam proses tersebut harus dimasukkan sebagai penulis naskah. Apabila ada nama lain yang berpartisipasi dalam sebagian aspek yang substantif dalam penelitian, mereka dapat disebutkan dalam ucapan terimakasih. Penulis koresponden wajib memastikan bahwa semua orang yang berkontribusi dalam penelitian dicantumkan sebagai penulis, semua penulis telah membaca dan memberikan persetujuan pada naskah versi final, serta menyetujui publikasi naskah.
Keterbukaan dan Potensi Terjadinya Konflik Kepentingan
Semua penulis wajib menyatakan secara eksplisit dalam naskahnya apabila mereka memiliki hubungan dengan pihak lain yang berpotensi membuat mereka terlibat konflik kepentingan, yang berpotensi untuk mempengaruhi cara mereka menyajikan dan menginterpretasikan data penelitian. Semua sponsor, baik perseorangan atau lembaga, yang membiayai penelitian harus disebutkan dalam naskah.
Keterbukaan dan Konflik Kepentingan
Ketika penulis menemukan ada kesalahan yang fatal atau informasi yang kurang akurat dalam naskah mereka yang sudah diterbitkan, penulis memiliki kewajiban untuk segera menghubungi ketua penyunting atau penerbit dan bersedia kooperatif dengan penyunting ketika artikel harus dikoreksi atau ditarik.
Kewajiban Editor:
Keputusan Publikasi
Penyunting Jurnal Likhitaprajna bertanggung jawab untuk menentukan diantara artikel yang masuk, mana yang akan diterbitkan. Keputusan ini sebaiknya disandarkan pada kesahihan dan kualitas artikel yang sekiranya dapat bermanfaat bagi pembaca. Penyunting dapat berpedoman pada kebijakan dari dewan penyunting dan produk hukum lainnya. Misalnya, hukum mengenai pelanggaran hak cipta dan plagiarisme. Penyunting dapat berdiskusi dengan penyunting lain untuk mengambil keputusan.
Perlakuan Wajar
Dalam mengevaluasi naskah yang masuk, penyunting diwajibkan untuk hanya mempertimbangkan konten dan substansi artikel saja dan tidak boleh membuat keputusan editorial berdasarkan ras, gender, orientasi seksual, agama dan kepercayaan, asal suku, kewarganegaraan, dan/atau pilihan politik penulis.
Kerahasiaan
Penyunting dan staf penyuntingan tidak diperbolehkan membuka informasi apapun atas naskah yang masuk dengan siapapun kecuali dengan penulis korespondensi, mitra bebestari, calon mitra bebestari, penasihat penyunting, atau penerbit. Pengecualian dapat dilakukan apabila penulis menyediakan akses kepada publik atas materi studi, dataset, atau naskah pracetak setelah melakukan preregistrasi atas studinya di platform tertentu, seperti OSF atau AsPredicted.org.
Keterbukaan dan Konflik Kepentingan
Materi tidak terpublikasi yang disertakan bersama naskah yang masuk tidak boleh digunakan sebagai referensi dalam penelitian pribadi penyunting.
Kewajiban Tim Reviewer:
Kontribusi pada Pengambilan Keputusan Editorial
Mitra Bebestari membantu penyunting untuk membuat keputusan editorial dan menentukan hal-hal apa saja yang perlu dikomunikasikan kepada penulis untuk memperbaiki naskahnya.
Ketepatan Waktu
Ketika Mitra Bebestari yang terpilih merasa dirinya tidak mampu menelaah artikel atau ketika Mitra Bebestari tidak mungkin menyelesaikan telaah tepat waktu, maka Mitra Bebestari wajib mengkomunikasikannya kepada penyunting dan menyatakan untuk mundur dari proses telaah.
Kerahasiaan
Semua naskah yang ditelaah harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tidak boleh didiskusikan dengan pihak lain kecuali diizinkan oleh penyunting.
Standar Objektifitas
Telaah naskah harus dilakukan secara objektif. Kritik personal kepada penulis (ad hominem) tidak diperbolehkan. Mitra Bebestari harus mengekspresikan pandangannya dengan jelas dan didukung dengan bukti yang diperlukan.
Pemeriksaan Referensi
Mitra bestari harus mengidentifikasi referensi relevan lainnya yang belum dikutip oleh penulis. Pernyataan apapun yang berkaitan dengan observasi, turunan, atau argumentasi teoritis yang sudah pernah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan terhadap karya lain yang menjadi referensi. Apabila terjadi, Mitra Bebestari harus mengingatkan penyunting mengenai potensi terjadinya kemiripan yang substansial dalam naskah atau potensi terjadinya ketumpang-tindihan naskah yang sedang ditelaah dengan naskah lain yang sudah dipublikasi sebelumnya.
Keterbukaan dan Konflik Kepentingan
Informasi dan ide yang dicantumkan dalam naskah yang ditelaah sebaiknya dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Mitra Bebestari seharusnya tidak menelaah naskah yang dimana dirinya terlibat hubungan kompetisi, kolaborasi, atau hubungan lainnya dengan salah satu penulis, perusahaan, atau institusi Pendidikan Tinggi yang berkaitan dengan naskah tersebut.
Pasca Publikasi
Setiap artikel yang telah dipublikasikan di Jurnal Likhitaprajna tidak boleh diterbitkan di Jurnal yang lain. Jika di kemudian hari ditemukan publikasi ganda, maka penerbit akan memberikan sanksi kepada pihak penulis sesuai dengan aturan yang berlaku, berupa pembatalan publikasi artikel dan tidak diberikan akses lagi untuk publikasi di Jurnal Likhitaprajna.