PROSES HUKUM PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Abstract
Salah satu bukti kedaulatan rakyat adalah melakukan pemilihan Presiden secara langsung, maka sebagai konsekuensi logisnya, selama jangka waktu tertentu Presiden harus dijamin tidak dijatuhkan melalui mekanisme pertanggungjawaban politik. Mekanisme pemberhentian Presiden melalui pertanggungjawaban haluan negara tidak benar untuk tetap dipertahankan. Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Kata kunci: impeachment, presiden dan/atau wakil presiden, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Â
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Likhitaprajna setuju dengan ketentuan berikut: manuskrip yang diajukan dan dipublikasikan tetap menjadi hak publikasi penulis dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.