PEMBENTUKAN GURU IDEAL

  • Kustyarini Kustyarini Universitas Wisnuwardhana Malang

Abstract

Pendidikan di Indonesia termasuk tertinggal dalam deretan pendidikan Asia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam urutan ke 41 dan 43 negara yang diteliti. Untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Sistem Pendidikan. Undang-Undang Sistem Pendidikan menjelaskan bahwa setiap pembaruan sistem pendidikan nasional untuk memperbarui visi, misi, dan srategi pembangunan pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional di antaranya adalah (1) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia, (2) membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar, (3) meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral, (4) meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global, dan (5) memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.

Kata kunci: pembentukan, guru, ideal

Published
2015-04-01
How to Cite
Kustyarini, K. (2015). PEMBENTUKAN GURU IDEAL. Jurnal Likhitaprajna, 17(1), 47-54. https://doi.org/10.37303/likhitaprajna.v17i1.6
Section
Articles