WEWENANG PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN POM DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEREDARAN OBAT DAN MAKANAN DI INDONESIA

  • Khoirul Bariyah Universitas Wisnuwardhana

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wewenang Pegawai Negeri Sipil Badan POM dalam tindak pidana peredaran obat dan makanan guna memberantas tindak pidana peredaran obat dan makanan yang tidak sesuai dengan peraturan UU Kesehatan. Dengan berbagai teori Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan hukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

 

Kata Kunci: Wewenang PNS Badan POM, Penyidikan

Published
2013-04-16
How to Cite
Bariyah, K. (2013). WEWENANG PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN POM DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEREDARAN OBAT DAN MAKANAN DI INDONESIA. Jurnal Likhitaprajna, 15(1), 14-24. https://doi.org/10.37303/likhitaprajna.v15i1.72
Section
Articles