WEWENANG PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN POM DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEREDARAN OBAT DAN MAKANAN DI INDONESIA
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wewenang Pegawai Negeri Sipil Badan POM dalam tindak pidana peredaran obat dan makanan guna memberantas tindak pidana peredaran obat dan makanan yang tidak sesuai dengan peraturan UU Kesehatan. Dengan berbagai teori Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan hukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Â
Kata Kunci: Wewenang PNS Badan POM, Penyidikan
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Likhitaprajna setuju dengan ketentuan berikut: manuskrip yang diajukan dan dipublikasikan tetap menjadi hak publikasi penulis dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.