EMPAT PILAR KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA SEBAGAI PANDUAN DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT ADIL MAKMUR BERDASARKAN PANCASILA
Abstract
Abstrak
Â
Kemajemukan sosial budaya yang dikristalisasikan dalam bentuk  nilai filsafat hidup bangsa (filsafat Pancasila) adalah merupakan jati diri nasional, jiwa bangsa, asas kerokhanian negara dan sumber cita nasional sekaligus identitas dan integritas nasional, serta diikat dalam satu ikatan Bhinneka Tunggal Ika dan rasa cinta tanah air bangsa dan negara.setelah reformasi, kian luas kita rasakan adanya semacam kegelisahan kolektif dalam kehidupan nasional kita. Kegelisahan itu berpangkal dari meluasnya keengganan kita sendiri untuk berbicara tentang Pancasila. Bahkan ada kesan, bahwa masyarakat terutama elit politiknya sungkan meskipun hanya sekedar menyebut Pancasila, karena kawatir kalau dianggap akan menghidupkan Orde Baru. Hal ini disebabkan adanya kekacauan epistemologis pada konteks politik, yang menyamakan nilai-nilai Pancasila dengan sesuatu kekuasaan, rezim atau suatu orde. Melalui empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang menjadi pisau analisis pada artikel ini diharapkan mampu menjawab tantangan di masa depan seperti globalisasi dan konsep masyarakat kontemporer yang kompleks demi mweujudkan masyarakat adil, makmur dan bermartabat sesuai dengan dasar negera Indonesia, Pancasila.
Â
Kata Kunci: Empat Pilar, Masyarakat Adil dan Makmur, Pancasila.
Â
Penulis yang menerbitkan karya ilmiahnya di Likhitaprajna setuju dengan ketentuan berikut: manuskrip yang diajukan dan dipublikasikan tetap menjadi hak publikasi penulis dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.