PERANAN DISKRESI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

  • Mohammad Yuhdi

Abstract

Peraturan kebijaksanaan yang merupakan asas diskresi adalah peraturan umum yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan berkenaan dengan pelaksanaan wewenang pemerintahan terhadap warga negara atau terhadap instansi pemerintahan lainnya dan pembuatan peraturan tersebut tidak memiliki dasar yang tegas dalam UUD dan Undang-undang formal baik langsung maupun tidak langsung. Peraturan ini tidak didasarkan pada kewenangan pembuatan undang-undang, akan tetapi didasarkan pada wewenang pemerintahan suatu organ administrasi negara berkenaan dengan pelaksanaan kewenangannya. Artikel ini difokuskan pada 2 (dua) hal, yaitu: (1) Bagaimana pengertian dari asas diskresi dalam Hukum Tata Usaha Negara? (2) Bagaimana penggunaan asas diskresi dalam pembuatan keputusan tata usaha negara ? Asas diskresi bertolak dari kewajiban pemerintah dalam Welfare State di mana tugas pemerintah yang utama adalah memberikan pelayanan umum atau mengusahakan kesejahteraan bagi warga negara, di samping memberikan perlindungan bagi warga negara. Oleh karena tugas utama pemerintah dalam konsep Welfare State adalah memberikan pelayanan bagi warga negara, maka muncul prinsip “Pemerintah tidak boleh menolak untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan alasan tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnyaâ€. Namun dalam pelaksanaan asas diskresi tersebut harus dalam batas-batas yang diinginkan oleh hukum yang berlaku, yaitu: tidak boleh bertentangan dengan sistem hukum yang berlaku, dan hanya ditujukan untuk kepentingan umum.

Kata kunci: Diskresi, Tindak Pemerintahan
Published
2013-04-16
How to Cite
Yuhdi, M. (2013). PERANAN DISKRESI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN. Jurnal Likhitaprajna, 15(1), 69-83. https://doi.org/10.37303/likhitaprajna.v15i1.81
Section
Articles